Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan dan Pengawasan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (P3TKLN). Satgas ini untuk melengkapi evaluasi dan perbaikan pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
“Tugas dan fungsi utama Satgas P3TKILN adalah untuk memberikan pengawasan serta perlindungan kepada para TKI,” ujar Ketua Satgas P3TKILN Nofel Saleh Hilabi, Kamis (18/12) kemarin.
Selama ini masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh TKI resmi maupun TKI yang berangkat tanpa perizinan yang lengkap. Menurutnya, TKI ini banyak yang tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Untuk itu, sudah saatnya pihak swasta dan pemerintah bergandeng tangan mencari solusi yang komprehensif atas masalah ini.
Satgas bentukan Kadin ini sudah mulai bekerja dan telah menyusun daftar inventaris permasalahan yang dihadapi TKI. Menurutnya, saat ini Satgas sedang menyusun berbagai rekomendasi termasuk naskah usulan rancangan berbagai peraturan dalam bidang tata laksana penempatan dan perlindungan TKI.
“Kami sedang melakukan diskusi intensif dengan berbagai instansi terkait pelaksanaan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, baik pra penempatan sampai pada pemulangan TKI. Kami tidak hanya mau ini jadi wacana saja, tetapi penerapan sanksi harus jalan,” kata Nofel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News