kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kadin minta Jokowi tidak naikkan pajak usaha


Senin, 08 Desember 2014 / 20:04 WIB
Kadin minta Jokowi tidak naikkan pajak usaha
ILUSTRASI. Cek Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Kamis (22/6), Nasabah Valas Merapat,/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/02/2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk tidak menaikkan dan menambah pajak bagi pengusaha. Harapan ini mereka kemukakan terkait keinginan Jokowi untuk meningkatkan rasio perpajakan dari yang saat ini hanya mencapai 12% menjadi 16%.

Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Kadin mengatakan bahwa masih banyak upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, selain menaikkan dan menambah beban pajak bagi pengusaha. Salah satunya, dengan melakukan ekstensi perpajakan.

Suryo khawatir, kalau pemerintahan Jokowi tetap memaksakan diri untuk menambah dan menaikkan pajak pengusaha, daya saing pengusaha Indonesia dalam menghadapi era pasar bebas Asean bisa tergerus. Sebab, selain harus dibebani oleh tarif pajak yang tinggi, pengusaha juga harus dibebani oleh tingkat suku bunga yang tinggi.

"Kenaikan BI rate sampai dengan 7, 75% telah mengakibatkan pembiayaan dari sumber dalam negeri berat bagi pengusaha, maka itu kami berharap, peningkatan pajak bisa dilakukan dengan cara- cara itu," kata Suryo Senin (8/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×