kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin Harap Penetapan UMP 2023 Adil Bagi Pengusaha dan Pekerja


Minggu, 27 November 2022 / 16:32 WIB
Kadin Harap Penetapan UMP 2023 Adil Bagi Pengusaha dan Pekerja
ILUSTRASI. Jelang penetapan UMP 2023, Kadin harap penetapan UMP adil bagi pengusaha dan serikat pekerja. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang penetapan Upah dan Minimum Provinsi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) harap penetapan UMP akan memberikan keadilan bagi pelaku usaha maupun Serikat pekerja. 

Ketua Umum KADIN DKI, Diana Dewi mengatakan berdasarkan perhitungannya menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022, KADIN mengusulkan kenaikan UMP khsusnya wilayah DKI Jakarta naik 5,11 persen. 

"Tentunya kami berharap kenaikan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat sehingga dapat menggerakkan perekonomian," kata Diana pada Kontan.co.id, Minggu (27/11). 

Baca Juga: Besok, Pemprov Jawa Tengah Akan Umumkan UMP 2023, Berapa Besarnya?

Diana bilang, bahwa saat ini merupakan kondisi yang sangat sulit bagi pelaku usaha imbas dari tekanan makro ekonomi global. Untuk itu, Diana berharap perhitungan penetapan UMP semestinya mengacu pada data bukan hanya mementingkan kepentingan beberapa orang semata. 

"Stabilitas ekonomi di Provinsi DKI Jakarta yang mulai membaik ini harus dapat kita jaga bersama, jangan sampai hanya karena memaksakan kehendak kita, ekosistem perekonomian yang sudah mulai berjalan menjadi rusak kembali," terang Diana. 

Baca Juga: UMP 2023 Diumumkan Paling Lambat 28 November 2022, Ini Tujuan Penetapan Upah Minimum

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, nilai penetapan UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen dengan formula perhitungan berdasarkan Permenaker 18/2022. Selain itu, Ida juga menginformasikan bahwa periode penetapan UMP dan UMK tahun 2023 diperpanjang.

Periode penetapan UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, kini diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×