Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yakin kepala Polri yang baru nantinya tak akan memerintahkan penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara yang menjerat pihak KPK. Ia yakin perkara mereka akan tetap dilanjutkan.
"Saya kira enggak mungkin. Kapolri itu paham betul soal reserse dan penegakan hukum. Oleh sebab itu kan dipilih menjadi Kapolri," ujar Budi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Menurut Budi, pihakya tidak akan menerbitkan SP3 meskipun dengan alasan menjaga hubungan KPK-Polri. Budi menegaskan bahwa perkara pidana, apalagi yang sudah memiliki cukup bukti, harus terus berjalan sesuai dengan undang-undang.
"Masak hukum bisa dipermainkan. Enggaklah. Kalau masalah pidana, pasti lanjut. (Hubungan KPK-Polri) tidak ada pengaruhnya," lanjut Budi.
Kepolisian sudah menetapkan tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Bambang dijerat terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, sementara Abraham dijerat dengan tuduhan memalsukan dokumen. Kedua lalu diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.
Kepolisian juga tengah membidik dua pimpinan KPK lain Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sebanyak 21 penyidik KPK kemungkinan juga terancam menjadi tersangka karena kepolisian menduga izin kepemilikan senjata api yang mereka miliki sudah kedaluwarsa.
Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti sebelumnya menegaskan tidak akan serta merta mengeluarkan SP3. Menurut Badrodin, penyidik tidak bisa seenaknya mengeluarkan SP3 hanya didasarkan pada kemauan pribadi saja, bahkan demi keharmonisan hubungan antara Polri dengan KPK.
"Kasus-kasus itu (pimpinan KPK) bisa jalan terus, bisa juga enggak. Semua tergantung alat bukti," ujar Badrodin di kediaman dinasnya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (19/2/2015) siang.
Jika dalam penyelidikan atau penyidikan, para penyidik Bareskrim memang menemukan alat bukti yang cukup, perkara para pimpinan KPK akan tetap dilanjutkan. Namun, jika yang terjadi justru sebaliknya, penyidik baru akan mengeluarkan SP3 atas perkara hukum yang menjerat para pimpinan KPK. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News