kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabareskrim isyaratkan stop pengusutan kasus BG


Jumat, 10 April 2015 / 19:53 WIB
Kabareskrim isyaratkan stop pengusutan kasus BG
ILUSTRASI. Promo McD 30 Oktober 2023 Buy 1 Get 1 Free Cheeseburger


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Budi Waseso mengisyaratkan akan menghentikan pengusutan perkara dugaan gratifikasi Komjen (Pol) Budi Gunawan. Budi Waseso mengatakan, Polri pernah menyelidiki dugaan rekening tidak wajar Budi pada 2010 lalu. Hasil klarifikasi sana-sini, Budi Gunawan dianggap terbukti tidak melakukan tindak pidana.

"Klarifikasi itu kita laporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) dengan ditandatangani Kabareskrim saat itu. Tidak ada jawaban lagi dari PPATK, berarti kan tidak dipersoalkan lagi," ujar Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jumat (10/4) siang.

Proses klarifikasi dugaan rekening tak wajar Budi, lanjut pria yang akrab disapa Buwas tersebut, dipastikan dilakukan secara teliti dan komprehensif. Buwas pun menjadikan tebal berkas pemeriksaan saksi sebagai indikatornya.

"Berkas pemeriksaan satu orang saja tebal juga. Bundelannya itu tebal banget. Artinya itu kita tidak main-main," ujar Buwas.

Bahkan, jika laporan penyelidikan perkara Budi Gunawan disandingkan dengan berkas perkara Budi Gunawan yang diserahkan penanganannya dari Kejaksaan Agung, Buwas menyebut jauh lebih lengkap berkas yang pernah diselidiki Polri. Buwas juga menyinggung penyelidikan perkara Budi Gunawan yang dilakukan oleh KPK.

Buwas berpendapat, KPK terlalu dini menyebutkan aliran dana dalam rekening Budi diduga kuat merupakan tindak pidana.

"Tak semua transaksi keuangan ke seseorang diartikan gratifikasi. Kita harus buktikan dulu transaksi itu berhubungan dengan apa lagi, apa penyalahgunaan wewenang atau apa? Bukan serta merta Pak BG terima duit terus itu dibilang gratifikasi," ucap Buwas.

Buwas memastikan berkas perkara Budi Gunawan akan masuk gelar perkara pekan ketiga bulan April 2015 yang akan datang. Buwas juga memastikan dirinya tidak mengintervensi gelar perkara tersebut dan membiarkan Satgas Khusus bekerja sesuai prosedur. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×