Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik datang dari Bank Indonesia (BI). Bank sentral rencananya akan merelaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan per 1 Oktober 2020 mendatang.
Gubernur BI Perry Warjiyo, mengatakan, BI akan menghapus ketentuan minimum uang muka (down payment) alias DP 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Energi terbarukan ditargetkan sumbang 23% kebutuhan energi nasional pada 2025
"BI akan menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5% - 10% menjadi 0%," jelas Perry dalam video conference, Rabu (19/8).
Soal ketentuan khusus terkait kendaraan berwawasan lingkungan yang dimaksud, Perry mengatakan kalau bank sentral tidak mengeluarkan ketentuan tersebut. Otoritas moneter menyerahkan segala hal terkait klasifikasi kendaraan ramah lingkungan kepada pemerintah.
Baca Juga: Canggih! Bestune E01 meluncur bersama fitur asisten virtual yang tak biasa
Namun, hingga sejauh ini, Perry mengatakan kalau kendaraan ramah lingkungan yang dimaksud antara lain kendaraan bermotor tenaga listrik.
"Nanti pemerintah yang akan menetapkan. kami mengikuti saja, mana yang termasuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan," tambahnya.
Lebih lanjut, relaksasi ini juga merupakan salah satu bentuk sinergi antara BI, pemerintah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong perekonomian lewat rangsangan permintaan kredit.
Baca Juga: Asing justru mengoleksi saham-saham ini saat IHSG turun pada perdagangan Rabu (19/8)
Relaksasi ini juga akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, prudent, dan akan dikelola dengan prinsip kehati=hatian sambil mempererat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait.
Sebagai tambahan informasi, ini bukan kali pertama BI memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Pada September 2019 silam, BI sudah menurunkan uang muka kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dari 20% - 25% menjadi 5%-10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News