Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji.Kemenaker akan segera memproses data tersebut agar bantuan subsidi gaji tahap II segera disalurkan.
"Setelah kami menerima data 3 juta ini kami akan mengecek kesesuaian datanya, setelah sesuai datanya kami akan serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dari KPPN ke bank penyalur dalam hal ini bank himbara, dari bank himbara langsung kepada rekening peserta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (1/9).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan 3 juta data calon penerima subsidi gaji ke Kemenaker
Adapun, penyaluran program subsidi gaji tahap I dilakukan pada Kamis lalu (27/8) kepada 2,5 juta pekerja. Sementara, data tahap I diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker beberapa hari sebelumnya yakni Senin (24/8).
Meski penyaluran bantuan subsidi gaji ini sudah dilakukan, Ida mengatakan masih ada kendala yang dihadapi di penyaluran tahap pertama. Kendala tersebut adalah masih ada pekerja yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif.
"Ini sangat menyulitkan bagi kami. Jadi saya berharap ke teman-teman pekerja, serahkan rekening yang masih aktif sehingga transfer itu tidak tertolak oleh sistem," tambah Ida.
Baca Juga: Subsidi gaji berpotensi mendongkrak penjualan perusahaan ritel
Dia juga meminta agar pemberi kerja menyampaikan hal ini kepada pekerjanya sehingga proses penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik.
Dengan meningkatnya data calon penerima bantuan subsidi upah ini, Ida pun berharap penyaluran bantuan ini bisa segera dipenuhi. Untuk pekerja yang belum mendapatkan bantuan ini, dia pun meminta agar mereka sabar menanti.
Menurutnya, selama pekerja telah memenuhi ketentuan penerima subsidi gaji, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan rekening aktif, maka mereka akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Baca Juga: Ini kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000
Bantuan subsidi gaji ini senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dimana penyalurannya dibagi atas 2 tahap. Setiap tahap, bantuan yang disalurkan Rp 1,2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News