kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar Baik, Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Akan Naik hingga Akhir 2024


Jumat, 21 Juli 2023 / 04:07 WIB
Kabar Baik, Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Akan Naik hingga Akhir 2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

IURAN BPJS KESEHATAN - Ada kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga akhir 2024. 

Anggota DJSN Muttaqien mengungkapkan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga ketahanan dana jaminan sosial kesehatan, perbaikan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan berdasarkan perhitungan aktuaria. 

"Maka diproyeksikan belum dibutuhkan penyesuaian iuran JKN sampai akhir 2024," ucap Anggota DJSN Muttaqien kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023). 

Muttaqien menjelaskan sebelum adanya keputusan penyesuaian iuran, biasanya dilakukan evaluasi tiap 2 tahun yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 atas Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Baca Juga: Sepanjang Tahun Lalu, BPJS Kesehatan Bayarkan Klaim Rp 113,47 Triliun

"Adapun Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 38 menyatakan besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum, memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran," ujarnya. 

Iuran BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, iuran kepesertaan yang dikenakan berbeda-beda. 

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) 

Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah. 

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) ASN 

Iuran peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta. 

Baca Juga: Apakah Berobat ke Luar Negeri Juga Ditanggung Asuransi Kesehatan?




TERBARU

[X]
×