Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Peserta Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dikenakan iuran sebagai berikut:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
Baca Juga: BPJS Kesehatan Semakin Bugar
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayar oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga Akhir 2024"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News