Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat terhadap 10 pihak terkait kisruh kepemimpinan di partai tersebut pada Jumat (12/3/2021).
Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Partai Demokrat didampingi Tim Pembela Demokrasi yang beranggotakan 13 praktisi hukum.
Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Baca Juga: Yasonna Laoly minta SBY tak asal tuding pemerintah terkait kisruh Partai Demokrat
AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri Di sisi lain, salah satu inisiator KLB kontra-AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara, Darmizal melaporkan AHY ke Bareskrim Polri. AHY dilaporkan atas tudingan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian.
Dikutip dari Tribunnews, kuasa hukum Darmizal, Rusdiansyah, menyebut AHY memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.
Menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat karena pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY di dalamnya.
"Jadi di tahun 2020 Saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Frangky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," ungkap Rusdiansyah, Jumat. (Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JK Puji Regenerasi Partai Demokrat, Minta AHY Bersabar Hadapi Persoalan Dualisme"
Selanjutnya: Mahfud MD: Pemerintah masih akui AHY sebagai Ketua Umum Demokrat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News