kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Jusuf Kalla jelaskan efisiensi anggaran dalam tiga hal, termasuk kurangi jumlah PNS


Kamis, 09 Mei 2019 / 19:49 WIB
Jusuf Kalla jelaskan efisiensi anggaran dalam tiga hal, termasuk kurangi jumlah PNS


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjelaskan pemerintah terus melakukan efisiensi anggaran belanja rutin untuk mengoptimalkan belanja modal. Jusuf Kalla mengatakan, selama ini anggaran belanja modal hanya di bawah 20% dari total anggaran belanja.

"Maka upaya kita adalah anggaran rutin itu tidak naik sejalan dengan naiknya anggaran, baru kita bisa punya anggaran pembangunan dan modal yang baik. Itu bisa bikin multiplier effect yang lebih bagus," jelas Jusuf Kalla saat menyampaikan pidato penutup hari pertama Musrenbangnas 2019 di Hotel Shangri-la. Kamis (9/5).

Ada tiga hal yang dilakukan pemerintah. Pertama, mengatur tidak ada penambahan anggaran penerimaan pegawai baru. Dalam hal ini pemerintah akan mengurangi penerimaan, misalnya dari 100 yang pensiun hanya diterima 50. Sebab sejalan dengan komputerisasi, pemerintah juga perlu mengefisienkan belanja pegawai.

Kedua, efisiensi pembangunan kantor. Menurutnya selama ini banyak kantor-kantor kepala daerah yang terlalu mewah tidak sesuai dengan jumlah penduduk setempat. "kantor karena itu juga berlebihan, ada kabupaten penduduknya 200.000 - 300.000 tetapi kantor bupatinya megah itu tidak sejalan," imbuh Jusuf Kalla.

Ketiga terkait pemekaran. Jusuf Kalla menjelaskan dirinya sudah meminta Presiden untuk mempertahankan upay tidak ada pemekaran daerah. Sebab selain menambah belanja pemerintah daerah dan pemerintah pusat, pemekaran belum tentu meningkatkan kemakmuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×