Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Indonesia menerapkan tiga strategi untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah dalam jangka pendek di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian perekonomian global.
"Untuk menjaga stabilisasi rupiah, kami mengoptimalkan operasi moneter baik di pasar uang Rupiah maupun pasar valas," kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung, Kamis (20/8).
Ada pun tiga strategi tersebut, lanjut Juda, antara lain dengan memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah di pasar uang, memperkuat pengelolaan supply dan demand valas, dan memperkuat kecukupan cadangan devisa.
Secara operasional, ketiga strategi tersebut dilakukan melalui tujuh kebijakan. Kebijakan pertama yakni melakukan intervensi di pasar valas untuk mengendalikan gejolak atau volatilitas nilai tukar Rupiah Sedangkan kebijakan kedua BI melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan SBN bagi inflow dan likuiditas pasar uang "Kami juga memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah, melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT), guna mengalihkan likuiditas harian ke tenor yang lebih panjang," kata Juda.
Pengelolaan likuiditas rupiah dilakukan dengan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan.
Selain itu, BI mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan Terakhir, BI menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor sembilan bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
Ada pun kebijakan keempat, BI menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari dua kali seminggu menjadi satu kali seminggu "Selanjutnya, BI juga mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan," ujar Juda.
Untuk kebijakan keenam, BI menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar 100 ribu dollar AS menjadi 25 ribu per dollar AS per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP.
"Terakhir, kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Bank Sentral lainnya untuk memperkuat cadangan devisa," kata Juda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News