Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berupaya menggeser dana perbankan yang ditempatkan di instrumen jangka pendek ke instrumen dengan tenor lebih panjang.
Sebab, dari penempatkan dana bank di bank sentral Indonesia yang mencapai Rp 225 triliun, sebanyak 42% diantaranya ditempatkan dalam fasilitas jangka pendek (overnight).
Oleh sebab itu, fokus kebijakan BI dalam jangka pendek diarahkan pada langkah-langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian perekonomian global.
Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan operasi moneter baik di pasar uang rupiah maupun juga di pasar valas.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung mengungkapkan, langkah mengoptimalkan operasi moneter tersebut ditempuh melalui tiga strategi, yaitu :
1. Memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah di pasar uang
2. Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas
3. Memperkuat kecukupan cadangan devisa
Secara operasional, kata Juda, ketiga strategi tersebut dilakukan melalui :
1. Melakukan intervensi di pasar valas untuk mengendalikan volatilitas nilai tukar rupiah
2. Melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan SBN bagi inflow dan likuiditas pasar uang
3. Memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT), guna mengalihkan likuiditas harian ke tenor yang lebih panjang :
a. Mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan
b. Mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta menerbitkan SDBI tenor enam bulan
c. Menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor sembilan bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing
4. Menyesuaikan frekuensi lelang foreign exchange (FX) swap dari dua kali seminggu menjadi satu kali seminggu
5. Mengubah melanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing dan memperpanjang tenor sampai dengan tiga bulan
6. Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Melakukan koordinasi dengan pemerintah dan bank sentral lainnya untuk memperkuat cadangan devisa
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Doddy Zulverdi mengatakan, arah kebijakan BI dalam jangka pendek adalah menahan sentimen negatif agar tidak semakin dalam.
“Bagaimana sentimen ini tidak jauh dari fundamental. Kami lihat untuk meredam sentimen itu, kami upayakan agar likuiditas rupiah yang relatif sangat banyak tersedia ini tak sampai merembet ke pasar valas sehingga kurs kita semakin melemah,” jelas Doddy.
Menurut Doddy, dengan mengubah mekanisme lelang TD Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing dan memperpanjang tenor sampai dengan tiga bulan, maka penempatan valas oleh bank di luar negeri bisa ditarik untuk selanjutnya ditempatkan di Bank Indonesia.
“Karena kami melihat potensi peningkatan. Posisi terakhir per 14 Agustus 2015, TTD Valas di BI sebesar US$ 8,8 miliar dan sejak penyesuaian ini berlaku kemarin, sudah naik signifikan menjadi US$ 10,5 miliar per 19 Agustus 2015,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News