kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Jumlahnya terus melonjak, ini rincian 82 pasien baru positif corona di Indonesia


Jumat, 20 Maret 2020 / 04:30 WIB
Jumlahnya terus melonjak, ini rincian 82 pasien baru positif corona di Indonesia
ILUSTRASI. Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. DKI Jakarta, penambahan 52 pasien positif, sehingga total menjadi 210 orang positif Covid-19.

4. Jawa Barat, penambahan kasus 2 orang tertular virus corona, sehingga total ada 26 orang positif Covid-19.

Baca Juga: Kasus positif corona di Indonesia melonjak jadi 309 orang, 25 meninggal, 15 sembuh

5. Jawa Tengah, penambahan 4 pasien sehingga total 12 orang positif Covid-19.

6. Jawa Timur, penambahan 1 pasien sehingga total yang positif Covid-19 menjadi 9 orang.

7. Kalimantan Timur, penambahan 2 pasien, sehingga total ada 3 orang positif Covid-19.

8. Kepulauan Riau, penambahan kasus 2 pasien, sehingga total ada 3 orang positif Covid-19.

Baca Juga: Apa itu rapid test virus corona? Ini informasi lengkapnya

9. Sumatera Utara, ada 1 tambahan pasien sehingga ada 2 orang positif Covid-19.
10. Sulawesi Tenggara, ada 3 kasus baru positif Covid-19.

11. Sulawesi Selatan, ada 2 kasus baru
12. Riau, ada tambahan 1 kasus sehingga total 2 orang positif Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Terus Bertambah, Ini Rincian 82 Pasien Baru Positif Covid-19 "
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×