kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah pengaduan terkait pelayanan perpajakan terus menurun


Rabu, 09 Januari 2019 / 18:44 WIB
Jumlah pengaduan terkait pelayanan perpajakan terus menurun


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pengaduan dari masyarakat terus terkait pelayanan perpajakan terus mengalami penurunan sejak tahun 2016 hingga 2018.  Komite Pengawasan Perpajakan mencatat jumlah pengaduan pada 2018 sebanyak 60 pengaduan, turun dari tahun 2017 yang sebanyak 77 pengaduan dan dari 2016 yang sebesar 114 pengaduan.

Bila dirinci, pengaduan pada 2018 tersebut terbagi atas pelayanan sebesar 22 pengaduan atau sebesar 37%, pemeriksaan sebesar 17 pengaduan atau sebesar 28%, penagihan sebanyak 11 pengaduan atau sebesar 18%, potensi pajak sebanyak 5 pengaduan atau 8%, keberatan sebanyak 4 pengaduan atau sebesar 7%, dan terkait SDM dan kepegawaian sebanyak 1 pengaduan.

Bila dibandingkan dengan tahun 2016, pengaduan untuk sisi pelayanan justru mengalami peningkatan. Dimana, pengaduan terkait pelayanan di 2016 sebesar 8 pengaduan, meningkat menjadi 28 pengaduan di 2017 dan sebesar 22 pengaduan di 2018.

"Pelayanan ini memang ada kenaikan karena ini menyangkut pelayanan elektronik, ini juga mengingat Indonesia wilayah yang luas, wajib pajaknya tersebar dimana-mana. Contohnya pengisian faktur pajak, itu kan harus mendaftar segala macam, dan persetujuan lama karena terpusat," ujar Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Gunadi kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1).

Dari pengaduan yang ada, Komite Pengawasan Perpajakan juga bisa melakukan mediasi. "Proses pemahamanan kan seringkali berbeda. Karena kepentingan pajak dengan masyarakat itu berbeda. Jadi kadang diperlukan mediasi,"tandasnya.

Sejak 2016 hingga 2018, terdapat delapan mediasi yang dialkukan dimana hasil yang didapatkan yakni penerbitan PMK terkait PBB migas tahap eksplorasi, penyempurnaan PMK terkait penghentian penyidikan, pencabutan Perdirjen tentang kewajiban penyampaian bukti potong PPh 4 ayat 2 atas bunga dan deposito, penyederhanaan penerbitan SKB PPh pasal 22 dan PPN impor, serta pengembalian pembayaran pajak berganda.

Komite Pengawasan Perpajakan merupakan salah satu komit struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan, yakni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Selain menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat dan melakukan mediasi, Komite Pengawas Perpajakan juga bisa meminta keterangan, data dan/atau informasi dari instansi perpajakan dan pihak lain, melakukan pengatan, melakukan kajian, memberikan edukasi kepada masyaralat, memberi saran dan rekomendasi dan melakukan monitoring dan evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×