kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.783   12,00   0,08%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

Juklak kerja sama BPJS - asuransi kesehatan terbit


Rabu, 14 Desember 2016 / 11:27 WIB
Juklak kerja sama BPJS - asuransi kesehatan terbit


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan petunjuk pelaksana (juklak) terkait skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 47 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, aturan ini diklaim akan memberi insentif bagi peserta BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan.

Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Humas)  BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, setelah petunjuk pelaksana terbit, skema koordinasi manfaat langsung bisa jalan. "Tinggal nanti mereka (asuransi kesehatan tambahan) memerlukan proses untuk (izin) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Irfan, Selasa (13/12).

Dengan skema koordinasi manfaat yang baru ini, kata Irfan akan memberi peluang bagi perusahaan asuransi kesehatan tambahan untuk mengeluarkan berbagai produk asuransi yang berkorelasi dengan BPJS Kesehatan.

Asal tahu saja, beberapa poin dalam ketentuan yang diatur dalam beleid koordinasi manfaat ini adalah, pertama, terkait koordinasi kepesertaan yang meliputi registrasi badan usaha, entri data pekerja beserta anggota keluarga, perubahan data, sampai dengan pencetakan identitas peserta.

Kedua, koordinasi sosialisasi, yakni BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan dapat melakukan sosialisasi bersama kepada peserta fasilitas kesehatan dan pihak-pihak terkait.

Ketiga, koordinasi dalam pengumpulan iuran, dan koordinasi sistem informasi. Petunjuk pelaksana ini bisa  dikaji ulang sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan organisasi.

Hanya perubahan juklak ini bisa lebih cepat dilakukan bila terdapat perubahan strategi organisasi, perubahan kebijakan, berdasarkan rekomendasi audit satuan pengawasan internal, umpan balik dari pengguna pedoman, serta ada opportunity for improvement (OFI) berdasarkan asesmen proses bisnis dan atau asesmen lainnya.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar bilang, skema untuk koordinasi manfaat ini belum membuat perusahaan asuransi kesehatan tambahan tertarik untuk bergabung ke BPJS Kesehatan.

Sebab, "Skema kerjasama ini BPJS Kesehatan hanya menghargai fasilitas layanan dengan perhitungan kelas C," katanya. Justru ini pula yang disoal perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×