kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi tunjuk Menko PMK sebagai Menteri Sosial ad interim


Minggu, 06 Desember 2020 / 12:45 WIB
Jokowi tunjuk Menko PMK sebagai Menteri Sosial ad interim
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim, menggantikan Menteri Sosial Juliari Batubara. 

Sebabnya, saat ini Juliari tengah berstatus tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12). 

“Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” ucap Jokowi. 

Jokowi menyampaikan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus bekerja secara profesional dalam mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi. 

Ia optimistis KPK akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menindak kasus-kasus korupsi yang melibatkan para menterinya. 

Baca Juga: Dua menteri ditangkap KPK, Jokowi: Saya sudah ingatkan menteri jangan korupsi

“Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka. Bekerja secara baik dan profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jokowi. 

Adapun Juliari merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi. 

Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster. 

Seperti diketahui, dalam kasus suap penyaluran bansos Covid-19, Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. 

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS. 

MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap. (Rakhmad Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Jokowi Tunjuk Menko PMK sebagai Menteri Sosial Ad Interim"

Selanjutnya: Mensos Juliari jadi tersangka korupsi bansos Covid-19, begini tanggapan Kemensos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×