kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi tetap bisa umumkan menterinya


Rabu, 22 Oktober 2014 / 08:04 WIB
Jokowi tetap bisa umumkan menterinya
ILUSTRASI. Steel Pipe Industry of Indonesia (ISSP) masih yakin target pertumbuhan penjualan 20%-30% bisa tercapai


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo tidak tersandera oleh UU nomer 39 tahun 2008 tentang kementerian yang menyebut perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan ke DPR. Jokowi dapat langsung umumkan kabinetnya sembari menunggu pertimbangan dari DPR.

"Tetap bisa (umumkan menteri). Tinggal langkah etisnya saja, yaitu mengirim surat ke DPR memberitahukan ada perubahan di kementerian. Jadi bisa langsung melangkah," kata pakar hukum tata negara Mahfud MD ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/10/2014).

Mahfud kemudian menceritakan, secara prosedural menurut pasal 19 di UU nomer 39 tahun 2008 itu memang perlu meminta pertimbangan dari DPR jika ingin merubah kementerian. Namun, diingatkan Mahfud pertimbangan yang dimaksud itu bukanlah keharusan.

"Secara substansial saya kira permintaan pertimbangan itu tidak harus ditunggu. Lagipula misalnya, di dalam pasal itu juga dikatakan tetap bisa dilaksanakan ketika DPR tidak memberi pertimbangan selama seminggu, artinya pertimbangan itu hanya sebatas pemberitahuan," papar Mahfud.

Mantan Ketua MK ini mengingatkan, meski sebatas pemberitahuan tetap saja Presiden harus menyampaikan perubahan itu ke DPR secara etika. Ia mengingatkan, Jokowi dapat saja mengirim surat pagi ini ke DPR kemudian mengumumkan nama-nama menterinya.

Lebih jauh, Mahfud pun menilai proses di DPR juga tidak perlu menggelar rapat. "Tidak perlu masuk ke Pleno DPR, cukup dibacakan oleh pimpinan DPR saja, lalu mereka memberikan jawabannya."

Sebelumnya, pengumuman susunan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbentur perubahan nomenklatur pada susunan kabinet tersebut. Hal itu dikatakan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno, yang menjadi bagian dalam tim sinkronisasi pada Tim Transisi Jokowi-JK.

"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan pada DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, danTribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10/2014). (Baca: Pengumuman Kabinet Jokowi Terbentur Perubahan Nomenklatur)

Seperti diketahui, Jokowi telah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×