kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi teken peraturan presiden baru yang mengatur jabatan wamen Dikbud Ristek


Jumat, 30 Juli 2021 / 15:02 WIB
Jokowi teken peraturan presiden baru yang mengatur jabatan wamen Dikbud Ristek
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo teken peraturan presiden baru yang mengatur jabatan wamen Dikbud Ristek


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Perpres itu diteken Jokowi pada 15 Juli 2021. 

Salah satu yang diatur dalam perpres tersebut adalah jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek. 

"Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2021 sebagaimana dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (30/7/2021). 

Pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Lalu, pada Ayat (3) disebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. 

Baca Juga: Dewan Guru Besar UI minta Jokowi tak berlakukan Statuta UI terbaru

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Setidaknya, tugas wakil menteri meliputi dua ruang lingkup, tertuang dalam Pasal 2 Ayat (5) Perpres. 

Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian. 

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 62 Tahun 2021. 

Adapun jabatan Menteri Dikbud Ristek diduduki oleh Nadiem Makarim sejak 28 April 2021. Nadiem sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

Sementara, kursi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) semula diduduki oleh Bambang Brodjonegoro. 

Sejak akhir April pemerintah memutuskan untuk melebur kedua kementerian itu sehingga terbentuklah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Pemerintah akan kembangkan laptop buatan lokal di bidang pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×