kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.629   38,00   0,23%
  • IDX 8.142   24,11   0,30%
  • KOMPAS100 1.120   0,99   0,09%
  • LQ45 784   -1,11   -0,14%
  • ISSI 288   1,57   0,55%
  • IDX30 412   -0,61   -0,15%
  • IDXHIDIV20 464   -2,62   -0,56%
  • IDX80 123   0,23   0,19%
  • IDXV30 134   0,03   0,02%
  • IDXQ30 129   -0,75   -0,58%

Jokowi tanya cara Seoul atasi banjir dan macet


Selasa, 17 Mei 2016 / 14:23 WIB
Jokowi tanya cara Seoul atasi banjir dan macet


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah ingin belajar banyak dari Seoul, Korea Selatan dalam penanganan banjir dan kemacetan. Sebab itu, Presiden Joko Widodo dalam lawatan ke Negeri Gingseng ini banyak bertanya soal tersebut kepada Walikota Seoul Park Won Soon.

"Pada saat menjadi gubernur di Jakarta, saat itu sebenarnya saya ingin belajar untuk mengatasi macet dan banjir ke kota Seoul karena Kota Seoul adalah Sister City dengan Jakarta. Sayangnya belum sempat belajar ke Seoul," kata Jokowi dalam sambutan Seoul Museum of History, Selasa (17/5).

Jokowi bercerita, sebelas tahun yang lalu dirinya masih menjadi walikota di kota kecil, Solo namanya. Tahun 2012, dirinya terpilih menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dua setengah tahun setelahnya menjadi Presiden Indonesia.

Dia bilang, Seoul berhasil menjalankan program untuk mengatasi banjir dan kemacetan. Oleh karena itu, saat bertemu dengan Walikota Seoul hari ini, Presiden banyak bertanya tentang banjir dan kemacetan.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menerima penghargaan sebagai warga kehormatan di daerah khusus ibu kota Seoul. Penganugerahan sebagai warga kehormatan Seoul diberikan oleh Walikota Seoul Park Won Soon.

"Sekali lagi saya ingin mengucapkan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Seoul yang pada hari ini memberikan penghargaan kepada saya, terima kasih," ucap Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×