kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi tantang kapal asing curi ikan di Indonesia


Rabu, 29 Juni 2016 / 13:57 WIB
Jokowi tantang kapal asing curi ikan di Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menantang para nelayan asing untuk kembali mencuri ikan di perairan Indonesia. Jokowi mengatakan, Indonesia tidak seperti dahulu yang lemah di sektor keamanan laut dalam menangani illegal fishing .

Indonesia kini telah memiliki Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (Satgas 115). "Sekarang, coba silakan (kapal asing pencuri ikan) masuk. Silakan main-main kalau ingin mencoba Satgas 115. Itu kalau ingin mencoba," ujar Jokowi dalam acara pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Nasional Satgas 115 di Istana Merdeka, Rabu (29/6/2016).

Jokowi menegaskan, unsur-unsur keamanan laut Tanah Air kini juga sudah kompak dan efektif dalam memberantas kapal asing pencuri ikan. Tidak ada lagi yang namanya ego sektoral dalam bekerja.

"Bertahun-tahun kelemahan kita ini egosektoral. Antarlembaga tidak bekerja sama. Antarkesatuan tidak bekerja sama. Sehingga itu dilihat mereka dan berani masuk. Enggak mungkin mereka berani masuk tanpa kalkulasi," ujar Jokowi.

Catatan Jokowi, sejak dia memerintahkan menenggelamkan kapal pencuri ikan, Satgas 115 sudah menenggelamkan sebanyak 176 kapal. Angka itu dianggap besar jika dibandingkan dengan negara lain. Presiden meminta kekompakan tersebut dijaga dan diteruskan agar menjadi etos kerja.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×