CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Jokowi Puji Transformasi Sistem Peradilan yang Dilakukan MA


Selasa, 22 Februari 2022 / 14:23 WIB
Jokowi Puji Transformasi Sistem Peradilan yang Dilakukan MA
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang melakukan percepatan transformasi sistem peradilan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi apresiasi Mahkamah Agung (MA) yang melakukan percepatan transformasi sistem peradilan konvensional menjadi sistem peradilan modern.

"Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan, dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/2).

Tranformasi yang dilakukan MA sejalan dengan semangat transformasi indonesia yang dilakukan pemerintah. Jokowi menyebut, pemerintah sedang mengawal beberapa transformasi penting.

Transformasi tersebut pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan pemerataan agar pembangunan lebih Indonesia-sentris, memperluas hilirisasi, mendukung UMKM naik kelas, memperkuat ekonomi hijau, mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan dan memperkuat ekonomi biru.

Baca Juga: Jokowi Puji MK yang Cepat Melakukan Tranformasi Peradilan ke Digital

Pemerintah juga melakukan transformasi di bidang hukum melalui reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, menarik dan menjamin keamanan investasi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bangsa serta memberantas tindak pidana korupsi.

Jokowi menyebut, seluruh agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri pemerintah. Pemerintah membutuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa, termasuk lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

Jokowi berharap, Mahkamah Agung terus melakukan upaya strategis dalam mengurangi hambatan hukum yang dapat terjadi. Selain itu, Presiden juga berharap agar Mahkamah Agung konsisten dalam memperkuat peradilan bagi kelompok rentan. Diantaranya perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan, layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.

Peran MA sebagai pengawal keadilan dinilai sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia. Antara lain dengan menghasilkan landmark decisions yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor.

Sert melindungi aset-aset negara dan publik lainnya serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang menciderai rasa keadilan.

Jokowi menambahkan, model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan serta mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata.

"Mengedepankan restorasi justice untuk perkara pidana serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait secara profesional, transparan dan akuntabel agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud," imbuhnya.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan, secara tidak langsung pandemi telah mempercepat implementasi dari rencana kerja yang termuat dalam cetak biru pembaharuan peradilan tahun 2010-2035.

“Dulu ketika masih dalam kondisi yang normal, kita tidak pernah membayangkan bahwa proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu dua tahun. Namun dengan adanya pandemi, semua itu dapat dilakukan,” kata Syarifuddin.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi-Ma'ruf Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×