kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga ajukan surat keterangan tak pailit ke PN Jakpus


Kamis, 09 Agustus 2018 / 14:16 WIB
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menarik minat pemilih muda


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga nama yang diprediksi akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mengajukan permohonan surat pernyataan tak pailit sebagai syarat administrasi pendaftaran capres/cawapres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga nama tersebut adalah Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Salahuddin Uno.

"Iya yang baru mengajukan baru Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga. Belum ada yang lain," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, Kamis (9/8).

Jamaludin juga mengatakan, ketiganya telah mengajukan pendaftaran pada Rabu (8/8) dengan diwakilkan.

Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bakal calon tak dalam keadaan pailit memang menjadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 22/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×