Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga nama yang diprediksi akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mengajukan permohonan surat pernyataan tak pailit sebagai syarat administrasi pendaftaran capres/cawapres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga nama tersebut adalah Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Salahuddin Uno.
"Iya yang baru mengajukan baru Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga. Belum ada yang lain," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, Kamis (9/8).
Jamaludin juga mengatakan, ketiganya telah mengajukan pendaftaran pada Rabu (8/8) dengan diwakilkan.
Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bakal calon tak dalam keadaan pailit memang menjadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 22/2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News