kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga ajukan surat keterangan tak pailit ke PN Jakpus


Kamis, 09 Agustus 2018 / 14:16 WIB
Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga ajukan surat keterangan tak pailit ke PN Jakpus
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menarik minat pemilih muda


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga nama yang diprediksi akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mengajukan permohonan surat pernyataan tak pailit sebagai syarat administrasi pendaftaran capres/cawapres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga nama tersebut adalah Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Salahuddin Uno.

"Iya yang baru mengajukan baru Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga. Belum ada yang lain," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, Kamis (9/8).

Jamaludin juga mengatakan, ketiganya telah mengajukan pendaftaran pada Rabu (8/8) dengan diwakilkan.

Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bakal calon tak dalam keadaan pailit memang menjadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 22/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×