CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga ajukan surat keterangan tak pailit ke PN Jakpus


Kamis, 09 Agustus 2018 / 14:16 WIB
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menarik minat pemilih muda


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga nama yang diprediksi akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mengajukan permohonan surat pernyataan tak pailit sebagai syarat administrasi pendaftaran capres/cawapres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga nama tersebut adalah Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Salahuddin Uno.

"Iya yang baru mengajukan baru Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga. Belum ada yang lain," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, Kamis (9/8).

Jamaludin juga mengatakan, ketiganya telah mengajukan pendaftaran pada Rabu (8/8) dengan diwakilkan.

Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bakal calon tak dalam keadaan pailit memang menjadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 22/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×