kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga ajukan surat keterangan tak pailit ke PN Jakpus


Kamis, 09 Agustus 2018 / 14:16 WIB
Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga ajukan surat keterangan tak pailit ke PN Jakpus
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menarik minat pemilih muda


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga nama yang diprediksi akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mengajukan permohonan surat pernyataan tak pailit sebagai syarat administrasi pendaftaran capres/cawapres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga nama tersebut adalah Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Salahuddin Uno.

"Iya yang baru mengajukan baru Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga. Belum ada yang lain," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, Kamis (9/8).

Jamaludin juga mengatakan, ketiganya telah mengajukan pendaftaran pada Rabu (8/8) dengan diwakilkan.

Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bakal calon tak dalam keadaan pailit memang menjadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 22/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×