kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi: Pergantian Panglima TNI hak presiden


Senin, 08 Juni 2015 / 16:49 WIB
Jokowi: Pergantian Panglima TNI hak presiden
ILUSTRASI. Multivitamin produksi PT Pyridam Farma Tbk (PYFA).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa pergantian panglima TNI merupakan hak prerogatifnya. Ia mengaku masih memproses pergantian itu dan akan menyampaikannya dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat, masih dalam proses," kata Jokowi di Jakarta Utara, Senin (8/6).

Jokowi menuturkan, dia memiliki hak untuk memilih calon panglima TNI berikutnya. Hal itu ia sampaikan untuk menjawab bahwa pergantian panglima TNI dilakukan secara bergilir di antara tiga kepala staf angkatan yang masih aktif.

"Perlu saya sampaikan, semua pertimbangan yang masuk kepada saya adalah hak prerogatif Presiden. Tunggu saja," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Presiden Joko Widodo segera menyerahkan nama calon panglima TNI kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. Nama yang diusulkan Presiden Jokowi akan menjadi kandidat pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang. Mengacu pada Pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam Pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.

Hasanuddin mengatakan, masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada tanggal 10 Juli hingga awal Agustus, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.

Terkait nama calon panglima, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Hal yang terpenting, kata dia, pemilihan panglima TNI harus sesuai dengan Pasal 13 ayat 4.

Adapun panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian. Ketiga kepala staf TNI itu adalah KSAU Marsekal Madya TNI Agus Supriatna, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmatyo.

"Mengacu pada pasal di atas, kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus kemudian diserahterimakan kepada Jenderal Moeldoko, maka giliran berikutnya adalah KSAU sekarang ini," kata Hasanuddin. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×