kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.700   4,00   0,02%
  • IDX 8.092   -31,59   -0,39%
  • KOMPAS100 1.118   -4,53   -0,40%
  • LQ45 796   -6,00   -0,75%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 418   -2,80   -0,66%
  • IDXHIDIV20 477   -2,52   -0,53%
  • IDX80 123   -0,63   -0,51%
  • IDXV30 133   -1,09   -0,81%
  • IDXQ30 132   -0,52   -0,40%

Jokowi pastikan Indonesia siap selanggarakan MotoGP tahun 2021


Senin, 11 Maret 2019 / 19:39 WIB
Jokowi pastikan Indonesia siap selanggarakan MotoGP tahun 2021


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Indonesia siap menyelenggarakan MotoGP tahun 2021 mendatang. Penyelenggaraan MotoGP tersebut akan diselenggarakan di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepastian tersebut juga disampaikan pada CEO penyelenggara MotoGP Dorna, Carmelo Ezpelata saat bertemu di Istana Bogor. "Tadi hanya Carmelo ingin mendapatkan keyakinan kita siap baik organisasi, dalam infrastruktur, kita siap," ujar Jokowi kepada wartawan, Senin (11/3).

Jokowi memastikan Indonesia harus optimis untuk dapat menyelenggarakan MotoGP tahun 2021. Rasa optimis tersebut melihat dari keberhasilan Indonesia melaksanakan ASIAN Games 2018 lalu.

Pelaksanaan MotoGP di Mandalika juga akan mendatangkan manfaat. Pasalnya Mandalika nantinya akan menjadi sirkut pertama yang berada di pinggir pantai. "Kita akan mendapatkan dua kemanfaatan, selain olah raga, pariwisata kita juga akan terangkat," terang Jokowi.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika memang diarahkan pada pengembangan pariwisata. Mandalika merupakan satu dari 10 destinasi wisata baru selain Bali.

Pengembangan wilayah akan terus dilakukan termasuk dalam keperluan sirkuit. Jokowi bilang akan segera membahas langkah yang akan dilakukan setelah mendengar kebutuhan pembangunan Mandalika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×