Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tak lama lagi dipastikan akan terbit.
Saat ini, beleid tersebut telah masuk dalam tahap paraf oleh Menteri Sekretaris Negara. Setelahnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diundangkan.
Baca Juga: Hingga kini, Kementerian BUMN telah rampingkan 35 perusahaan pelat merah
"Tidak tahu pasti kapan akan diundangkan, tap yang jelas dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (28/7).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan akan membuat Inpres untuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya di sejumlah daerah masih banyak masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Padahal penerapan protokol kesehatan dinilai penting. Hal itu untuk memastikan keamanan berlangsungnya aktivitas ekonomi di suatu wilayah. "Untuk bisa mulai menumbuhkan aktivitas ekonomi harus bertahap mengembalikan rasa aman," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (29/7).
Baca Juga: Ada peluang pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa positif di kuartal III
Pengembalian rasa aman tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. Antara lain dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
Sebagai informasi saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 104.432 kasus. Dari angka tersebut sebanyak 62.138 kasus sembuh dan 4.975 meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News