kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi pastikan akan ada 33 kementerian


Rabu, 15 Oktober 2014 / 20:31 WIB
Jokowi pastikan akan ada 33 kementerian
ILUSTRASI. 5 Manfaat Kafein untuk Kecantikan Kulit.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo memastikan, postur kabinetnya akan diisi 33 kementerian dengan 4 kementerian koordinator. Komposisi ini tak akan berubah. Ia yakin dengan komposisi itu, pemerintahan akan berjalan dengan baik. 

"Sejauh ini tidak berubah lagi, ya segitu," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat pada Rabu (15/10).

Saat ditanya, mengapa postur seperti itu yang dipilih, Jokowi mengatakan, dengan 4 kementerian koordinator dia yakin akan lebih mengonsolidasikan sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan sejumlah kementerian di bawahnya dengan baik. Namun, Jokowi mengakui, persoalan yang masih tersisa adalah kemampuan dan kompetensi sang menteri koordinator tersebut.

"Mau dibuat Menko 10 orang pun, kalau ndak punya kemampuan manajerial ya sulit," ujar Jokowi. 

Oleh karena itu, Jokowi menekankan pentingnya proses seleksi calon menteri melalui fit and proper test. Hingga saat ini, proses seleksi calon menteri masih berjalan. Ia menyebutkan, kandidat menteri sudah mengerucut. Jika sebelumnya lima atau enam nama di satu kementerian, kini telah mengerucut menjadi satu atau dua nama.

"Kira-kira tanggal 21Oktober diumumkannya," ujar Jokowi.

Dari 33 kementerian di kabinet Jokowi-JK, sebanyak 18 menteri berlatar belakang profesional murni dan 15 orang lainnya dari partai politik. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×