ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementeri
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Vidus Disease 2019 (Covod-19) maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemda.
Dalam hal ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh jajaran K/L dan Pemda untuk refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Beleid tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Lantas, Jokowi minta pertama agal K/L dan Pemda mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 dengan mengacu pada protokol penanganan yang telah disusun.
Dan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan (Menkeu) sesuai kewenangannya.