Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah akan menaikkan tunjangan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD). Perbaikan tunjangan DPRD tersebut akan diberikan dalam berbagai bentuk.
Pertama, tunjangan komunikasi intensif. Kedua, jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Ketiga jaminan kesehatan. Keempat, dana operasional. Kelima, belanja sekretariat fraksi. Lalu keenam, belanja pimpinan fraksi.
Jokowi mengatakan, tunjangan tersebut akan diberikan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Perbaikan tunjangan tersebut rencananya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. "Semua sudah disetujui," katanya di Jakarta, Selasa (30/8).
Sayang, Jokowi enggan merinci besaran tunjangan tersebut. Dia hanya mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang tunjangan tersebut akan dikeluarkan sebelum tahun 2017.
Anggota DPRD Kabupaten seluruh Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki kesejahteraan hidup mereka. Perbaikan tersebut mereka minta dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Lukman Said, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengatakan, PP tersebut perlu diubah agar kesejahteraan anggota DPRD lebih baik. "Kami sudah menderita 13 tahun, status kami juga beda dengan bupati yang pejabat negara, tapi kami hanya pejabat daerah, maka kami minta itu," katanya.
Lukman mengatakan, sebagai ganti jika permintaan tersebut dikabulkan, asosiasi DPRD kabupaten akan mendukung setiap kebijakan Jokowi. "Dan itu sudah menjadi putusan munas kami," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News