kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi Minta Data Regsosek Digunakan dalam Penyaluran Bansos


Rabu, 25 Oktober 2023 / 05:39 WIB
Jokowi Minta Data Regsosek Digunakan dalam Penyaluran Bansos
ILUSTRASI. residen Joko Widodo (Jokowi) pun meminta data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dapat dijadikan sumber data dalam penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah data acap menjadi masalah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dapat dijadikan sumber data dalam penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pendataan dalam Regsosek meliputi data terkait pendidikan, kesehatan, disabilitas, kondisi perumahan, kondisi kependudukan, kondisi ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, dan keikutsertaan perlindungan sosial, dan pemberdayaan.

Maka itu, Jokowi ingin basis data ini dipergunakan seoptimal mungkin dan digunakan oleh kementerian/lembaga.

Jokowi meminta pemberian perlindungan sosial, mulai bantuan sosial reguler, PKH, BPNT dan subsidi, dan jaminan sosial, menggunakan data yang ada tersebut. 

Baca Juga: Kementan Siapkan Roadmap untuk Kejar Target Produksi 35 Juta Ton Beras di Tahun 2024

Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat, dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM dan juga dalam konvergensi sosial

Selain itu, Jokowi mengarahkan bahwa data ini dimanfaatkan untuk program Indonesia Pintar, bantuan sembako, BLT desa, bantuan subsidi pupuk, subsidi LPG, bantuan subsidi listrik dan bantuan kartu prakerja.

"Untuk itu dibutuhkan instruksi presiden dimana nanti akan disusun pemangku datanya yang diusulkan di Kementerian Keuangan dan kebijakan nya oleh pak Menteri Bappenas dan kemudian tentu data ini di update dan seluruh program berbasis dari data tersebut," jelas Airlangga dipantau dari Youtube Sekretariat Kabinet, Selasa (24/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×