kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jokowi mengajak para CEO Korsel untuk bekerja sama membangun ibu kota baru Indonesia


Senin, 25 November 2019 / 14:39 WIB
Jokowi mengajak para CEO Korsel untuk bekerja sama membangun ibu kota baru Indonesia
Presiden Joko Widodo menghadiri Working Lunch bersama CEO/Pemilik Perusahaan Terpilih di Korea Selatan, di Hotel Lotte, Busan, Korea Selatan, Senin (25/11).


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para pimpinan atau Chief Executive Officer (CEO) perusahaan-perusahaan terkemuka Korea Selatan untuk bisa bekerja sama membangun ibu kota baru Indonesia yang akan dipindahkan dari Jakarta menuju ke Kalimantan Timur (Kaltim). 

Ajakan tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Lotte Hotel, Busan, Senin (25/11). “Ibu kota baru tersebut akan kita desain sebagai sebuah kota yang smart city, yang green city, safe city, inclusive city, dan resilient city,” kata Presiden Jokowi dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (25/11). 

Baca Juga: Kepala BKPM akan temani Jokowi bertemu para korporat kakap Korea Selatan

Menurut Presiden, Indonesia terbuka untuk melakukan kerja sama dalam rangka pemindahan ibu kota ini. Ia mengajak para CEO perusahaan besar Korsel untuk menguatkan kerja sama ekonomi, kerja sama perdagangan, dan kerja sama investasi antara Indonesia dan Korea. 

“Korea adalah mitra strategis khusus Indonesia dan merupakan investor nomor 6 terbesar untuk Indonesia,” terang Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Negara butuh uang, Moeldoko minta aparat dan kejaksaan tidak ganggu investasi,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×