CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Jokowi: Masyarakat yang Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh Tidak Memakai Masker


Selasa, 17 Mei 2022 / 17:25 WIB
Jokowi: Masyarakat yang Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh Tidak Memakai Masker
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengatakan, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker oleh masyarakat, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. 

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Namun, "Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden.

Baca Juga: WHO: Salah Kaprah Berpikir Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir

Sementara masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki komorbid atau penyakit penyerta, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batu dan pilek, maka tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas," imbuh Presiden.

Pada Senin (16/5), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 182. Sehingg, total kasus virus corona di negara kita menjadi 6.050.776.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×