kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,06   6,46   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi keluarkan perpres supervisi, ICW: KPK harus ambil alih kasus mangkrak


Rabu, 28 Oktober 2020 / 21:32 WIB
Jokowi keluarkan perpres supervisi, ICW: KPK harus ambil alih kasus mangkrak
ILUSTRASI. ICW mendorong KPK untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI.

Hal ini disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus yang ditangani Polri dan Kejagung.

"Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut," kata Kurnia, Rabu (28/10).

Kurnia mengatakan, KPK dapat memulai kegiatan supervisi dalam penanganan kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Kejagung dan Polri.

Baca Juga: KPK memonitor pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah

Sebab, menurut Kurnia, ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab dalam kasus itu antara lain dugaan ketetlibatan oknum jaksa lain, internal Mahkamah Agung, serta politikus lain selain Andi Irfan Jaya.

Kurnia mengatakan, hal itu mesti didalami KPK perkembangannya pada Kejaksaan Agung dan Kepolisian. "Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada," ujar Kurnia.

Ia mengatakan, dengan terbitnya perpres tersebut maka Kejagung dan Polri mesti bersikap kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi kasus yang mereka tangani.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Mangkrak".

Selanjutnya: Perpres Supervisi Tipikor diteken Jokowi, KPK bisa ambil kasus di polisi & kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×