kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   3,00   0,02%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Jokowi: Jangan ada korban erupsi Gunung Agung


Rabu, 29 November 2017 / 15:07 WIB
Jokowi: Jangan ada korban erupsi Gunung Agung


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gunung Agung di Provinsi Bali telah menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak Minggu (27/11). Erupsi yang masih terus terjadi membuat status Gunung Agung berubah dari Siaga menjadi Awas.

Presiden Joko Widodo pun meminta masyarakat sekitar Gunung Agung mengungsi demi keselamatan. "Mohon masyarakat terutama yang berada di Provinsi Bali, yang lebih khusus di sekitar gunung agar tetap tenang. Bagi mereka yang berada di radius 8-10 km, betul-betul agar mengungsi demi keselamatan," kata Jokowi pada Rabu (29/11).

Jokowi pun secara khusus memerintahkan kepada TNI, Polri, Basarnas dan Kementerian terkait untuk membantu Pemerintah Provinsi Bali dalam memenuhi kebutuhan pengungsi. "Saya minta jangan sampai ada korban karena terkena letusan," tegas Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara mengutamakan keselamatan penerbangan pasca terjadinya erupsi Gunung Agung. Jokowi juga meminta secara khusus Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, dan Pemerintah Daerah untuk membantu wisatawan. Terutama wisatawan yang masih tertahan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Untuk wisatawan yang terdampak karena bandara ditutup, agar ditangani sebaik-baiknya. Saya juga minta Menhub, Menpar, Gubernur Bali dan Bupati ikut menangani ini. Saya akan terus memantau perkembangan yang ada di Gunung Agung," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×