Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kendaraan dinas di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggunakan kendaraan listrik.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Barerai (Battery Elecrtric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang diterbitkan pada 13 September 2022.
Instruksi tersebut ditujukan untuk Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Baca Juga: Instruksi Presiden Jokowi: Semua Instansi Pakai Kendaraan Listrik, Beli atau Sewa
Lalu Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Pada Diktum pertama Inpres disebutkan, agar para pihak mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Insentif Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Diktum Kelima Inpres dikutip Rabu (14/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News