Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Presiden Joko Widodo ingin agar TNI bisa terlibat dalam pemberantasan terorisme. Dia ingin, pemberian kewenangan tersebut masuk dalam Revisi Undang- undang No. 15 Tahun 2015 tentang Terorisme.
Agar keinginan tersebut bisa segera tercapai, Jokowi memerintahkan Menko Polhukam, Wiranto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan menyelesaikan pembahasan revisi UU tersebut. "Saya ingin agar rancangan UU itu segera dikejar ke DPR dan supaya bisa segera diselesaikan secepat-cepatnya," katanya di Istana Bogor, Senin (29/5).
Jokowi mengatakan, percepatan penyelesaian revisi UU Terorisme penting agar aparat di lapangan cepat bertindak dalam mencegah terjadinya aksi teror. Selain mempercepat pembahasan revisi UU Terorisme, agar aksi teror bisa dicegah lebih dini.
Jokowi juga memerintahkan lembaga terkait, salah satunya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menghentikan penyebaran ajaran teror di sekolah, tempat ibadah dan penjara. Dia juga memerintahkan agar penghentian penyebaran ajaran teror juga dilakukan di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News