kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Dunia menuju pada energi ramah lingkungan


Rabu, 20 November 2019 / 21:44 WIB
Jokowi: Dunia menuju pada energi ramah lingkungan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato usai menerima penghargaan Indonesian Mining Association (IMA) Award 2019 di Jakarta, Rabu (20/11/2019). Penghargaan Tertinggi di Bidang Pertambangan diberikan kepada Presiden atas dukungannya terhadap seluruh perta


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dunia semakin mengarah pada energi ramah lingkungan dan akan menggantikan energi fosil yang ada selama ini. Sebagi gantinya perlu pengembangan dalam energi baru terbarukan (EBT) untuk memenuhi kebutuhan.

"Perlu kita garis bawahi bersama bahwa dunia sudah menuju kepada energi yang ramah lingkungan," ujar Jokowi saat menghadiri Indonesian Mining Association Award 2019, Rabu (20/11).

Poin perubahan energi ramah lingkungan menjadi perbincangan para pemimpin dunia. Kata Jokowi, soal energi ramah lingkungan ini menjadi salah satu topik pembicaraan ketika bertemu Managing Director IMF Kristalina Georgieva dan Sekjen PBB Antonio Guterres.

Baca Juga: Presiden Jokowi bertemu pengusaha Jepang di Istana Merdeka

Jokowi menegaskan, Indonesia akan menuju penggunaan EBT mengingat adanya potensi besar terkait EBT. "Saya tahu nanti akan kita arahkan penggunaan EBT baik hydropower baik angin, solar cell, atau geotermal," terang Jokowi.

Namun, hingga saat ini energi fosil masih dibutuhkan oleh Indonesia. Hal itu sejalan secara paralel dengan upaya pengembangan EBT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×