Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah diberitahu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, terkait pembukaan rekening bagi warga negara asing. Nantinya, WNA tersebut bisa membuka rekening dalam bentuk valuta asing (valas) di Indonesia.
Syaratnya, akan sangat mudah. Sebab, WNA hanya perlu melampirkan paspor saja sebagai dokumen pendukung. Namun, jumlah saldo di rekening tersebut akan dibatasi hanya US$ 50.000 saja.
Kebijakan ini menurut Jokowi bisa memperkuat nilai tukar mata uang rupiah. " Ini akan menambah valas yang ada di Indonesia," ujar Jokowi, Rabu (9/9) di Jakarta. Dia bilang, meski isi rekening tak besar, namun dapat membantu kebutuhan dollar dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News