kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.689.000   -24.000   -0,88%
  • USD/IDR 18.012   53,00   0,30%
  • IDX 5.886   -16,34   -0,28%
  • KOMPAS100 775   -7,40   -0,95%
  • LQ45 587   -2,64   -0,45%
  • ISSI 201   -0,63   -0,31%
  • IDX30 334   -0,77   -0,23%
  • IDXHIDIV20 414   0,55   0,13%
  • IDX80 88   -0,64   -0,72%
  • IDXV30 110   -0,60   -0,54%
  • IDXQ30 108   0,47   0,44%

Jokowi diminta bikin paket kebijakan hukum


Selasa, 28 Juni 2016 / 22:09 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pimpinan perguruan tinggi ilmu hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan paket kebijakan hukum. Ketua APPTHI St Laksanto mengatakan, permintaan ini disampaikannya langsung saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (28/6).

Laksanto mengatakan, desakan tersebut disuarakan atas dasar keprihatinan asosiasinya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini. APPTHI menyatakan, penegakan hukum di Indonesia saat ini masih buruk.

Banyak pengungkapan kasus-kasus hukum yang jalan di tempat. Asosiasi tersebut juga menyatakan, praktek pengadilan dan penegakan hukum di Indonesia saat ini sudah jauh dari idealnya. "Saat ini yang kita baca, kita tonton, di berbagai media massa itu adalah praktek-praktek yang terungkap. Kami punya dugaan yang tidak terungkap itu lebih banyak," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, Selasa (28/6).

Laksanto mengatakan, untuk membantu presiden dalam membuat paket kebijakan hukum, saat ini pihaknya telah membentuk tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA). Tim panel nantinya akan mengevaluasi segala putusan MA yang sudah incraht.

"Kami sudah membentuk tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung di mana tim panel ini nantinya akan mengevaluasi beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung yang sudah incraht. Putusan tersebut akan dikaji secara akademis dan memberi masukan juga secara akademis. Kajian-kajian tersebut akan diserahkan kepada lembaga Mahkamah Agung, DPR, dan juga Presiden," kata Laksanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×