kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi dan tim kampanyenya dilaporkan ke Bawaslu soal propaganda Rusia


Rabu, 06 Februari 2019 / 16:07 WIB
Jokowi dan tim kampanyenya dilaporkan ke Bawaslu soal propaganda Rusia


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas tuduhan penghinaan. Pelapor adalah Advokat Peduli Pemilu.

Mereka menuding Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani menghina Prabowo-Sandiaga karena menyebut paslon nomor urut 02 itu menggunakan konsultan asing dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2019.

"Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian," kata anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Jokowi kala itu menyebut Prabowo-Sandiaga menggunakan propaganda Rusia dalam menghadapi pilpres. Pernyataan itu juga dipertegas oleh sejumlah anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Menurut pelapor, tidak benar bahwa kubu Prabowo menggunakan konsultan Rusia dalam menghadapi pilpres. Hal ini bahkan telah dibantah oleh Kedutaan Besar Rusia. Pelapor menuding ucapan Jokowi dan tim kampanyenya tidak berdasar pada fakta.

"Dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," ujar Taufiqurrahman.

Menurut pelapor, terlapor melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita di sejumlah media terkait ucapan Jokowi dan tim kampanyenya soal 'konsultan dan propaganda Rusia'. Pelapor berharap, Bawaslu dapat memproses laporan ini secara cepat, tanpa memandang status terlapor.

"Karena pada prinsipnya hukum itu harus equality before the law, sehingga siapa pun yang melakukan pelanggaran ataupun dugaan pelanggaran harus diperiksa," kata dia. Sebelumnya, istilah 'propaganda Rusia' sempat dilontarkan oleh calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo.

Jokowi mengatakan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan konsultan asing dalam menghadapi pemilihan presiden 2019. Ia tak menyebut konsultan asing apa yang digunakan kubu Prabowo-Sandi. Namun, ia sempat menyinggung soal propaganda Rusia.

"Seperti yang saya sampaikan, teori propaganda Rusia seperti itu. Semburkan dusta sebanyak-banyaknya, semburkan kebohongan sebanyak-banyaknya, semburkan hoaks sebanyak-banyaknya sehingga rakyat menjadi ragu. Memang teorinya seperti itu," kata Jokowi saat bertemu sedulur kayu dan mebel di Solo, Minggu (3/2).

Jokowi mencontohkan soal hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos. Juga mengenai hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, yang saat itu masih bergabung dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Akibat menggunakan konsultan asing itu, menurut Jokowi, strategi kampanye yang digunakan kubu oposisi berpotensi memecah belah masyarakat. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi dan Tim Kampanyenya Dilaporkan ke Bawaslu soal Propaganda Rusia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×