kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Istana Beri Penjelasan


Jumat, 18 Oktober 2024 / 17:29 WIB
Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Istana Beri Penjelasan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (tengah) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). Medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres nomor 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu diundangkan pada 15 Oktober 2024.

Dalam beleid itu, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai, pembentukan korps tersebut merupakan perhatian terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun dari efektivitasnya. 

Baca Juga: Soal Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Istana: Jokowi Concern Penegakan Hukum

Polri sendiri disebut memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi lebih efektif.  "Jadi saya kira perpres itu adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi," ujar Ari di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (18/10).

Ari menyebut bahwa semua instrumen penegakan hukum harus betul-betul diperkuat dari sisi kelembagaan dan sumber daya manusia. Baik untuk Polri, Kejaksaan, dan KPK. 

"Tentu ditambah lagi dengan koordinasi dan sinergi. Dengan penguatan masing-masing institusi itu saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," kata Ari.

Baca Juga: Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri

Dalam perpres disebutkan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi. 

Serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×