kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri


Kamis, 17 Oktober 2024 / 17:43 WIB
Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih 2024?2029 Prabowo Subianto (kanan) mengendarai kendaraan maung untuk mengikuti upacara penganugerahan medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). Presiden Jokowi menerima medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Baca Juga: Elsam Soroti Lambatnya Pembentukan Lembaga PDP

Kepala Negara menandatangani beleid baru tersebut pada 15 Oktober 2024.

Dalam salinan Perpres yang diterima pada Kamis (17/10/2024), terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam pasal 20A.

"Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," demikian bunyi pasal 20A ayat (2).

Baca Juga: Kabinet Gemuk, Anggaran Gaji Menteri Bisa Bengkak Rp 1,95 Triliun dalam Lima Tahun

Selanjutnya, pasal tersebut menjelaskan bahwa Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.

"Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat," jelas pasal 20A ayat (5).

Baca Juga: Jokowi Berhentikan Heru Budi, Angkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta

Pembentukan korps ini juga didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmikan Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Ini Tugasnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/17/16225891/jokowi-resmikan-korps-pemberantasan-korupsi-di-polri-ini-tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×