kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Beberkan Alasan Utama Pelarangan Penjualan Rokok Batangan


Rabu, 28 Desember 2022 / 05:12 WIB
Jokowi Beberkan Alasan Utama Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
ILUSTRASI. Pemerintah berencana untuk menerapkan pelarangan penjualan rokok batangan di masyarakat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - SUBANG. Pemerintah berencana untuk menerapkan pelarangan penjualan rokok batangan di masyarakat. 

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), kebijakan itu bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. 

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.

Melansir laman Setkab.go.id. Jokowi menjelaskan, penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak,” imbuhnya.

Asal tahu saja, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Masih Rencana, Perlu Revisi PP 109/2012

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengatur sejumlah hal, seperti: 

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 
2. Ketentuan rokok elektronik; 
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 

Baca Juga: Wapres: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Merupakan Amanat Undang-Undang

4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 
6. Penegakan dan penindakan; dan 
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×