kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi: Banyak yang lupa beda kritik dan makar


Rabu, 21 Desember 2016 / 23:29 WIB
Jokowi: Banyak yang lupa beda kritik dan makar


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo membuka Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura di Kantor DPP Partai Hanura, Rabu (21/12) malam.

Dalam kesempatan ini, Jokowi meminta Hanura untuk terus menjadi mitra strategis bagi pemerintah. Sebab, bangsa Indonesia butuh banyak energi, termasuk dari Partai Hanura, untuk mengatasi berbagai persoalan.

"Jangan sampai energi kita habis untuk hal yang tidak produktif seperti yang terjadi pada akhir-akhir ini," kata Jokowi.

Jokowi lalu menyinggung mengenai adanya masyarakat yang saat ini kerap menghina dan menjelekkan pemerintahan.

Presiden mengaku terbuka dengan kritik yang membangun, tetapi bukan hinaan, apalagi upaya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

"Orang banyak yang lupa bedanya kritik dan menghina. Orang tak bisa memilah mana kritik mana menghasut, mana kritik mana ujaran kebencian, mana kritik, mana makar," ucap Jokowi.

"Kritik dan makar itu sudah berbeda sekali," kata dia.

Jokowi mengatakan, pihak yang selama ini menghina pemerintah beralasan berlindung di balik era demokrasi. Padahal, Jokowi mengaku tidak masalah menerima kritik selama disampaikan dengan proporsional.

"Mau demo tiap hari juga boleh. Tetapi, kalau makar, tahu sendiri," ucap Jokowi disambut tepuk tangan ribuan kader Hanura yang hadir.

Sebelumnya, sebanyak 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu dan tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×