kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jokowi akan gratiskan sertifikasi halal bagi UMKM


Senin, 04 Maret 2019 / 22:04 WIB
Jokowi akan gratiskan sertifikasi halal bagi UMKM


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai menghadiri acara Gebyar Bakso Merah Putih, di Lapangan Deltamas, Desa Hegarmukti, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3) siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan wartawan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal.

Saat dimintai pendapat, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa RPP tentang Produk Halal ini bagus sekali utamanya untuk usaha di sektor mikro dan kecil untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

“Contoh tadi pedagang mi ayam, pedagang bakso, dan mungkin pedagang kecil lainnya yang gerobakan. Itu semua mereka minta sertifikasi halal,” cerita Jokowi dikutip dari Setkab.

Oleh sebab itu, lanjut Presiden, setelah RPP ini terbit yang pengusaha kecil seperti ini tidak dipungut apa-apa, langsung cek, beri, dan begitu seterusnya, biar semuanya clear.

Mengenai target penerbitan RPP, Jkowi menyampaikan bahwa ini masih dalam proses dibahas karena ini menyangkut usaha-usaha mikro dan kecil yang banyak sekali. 

“Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata masih ada masalah-masalah di lapangan. Ini kita perlu detail, perlu detail,” ujarnya.

Saat ditanya waktu yang diperlukan untuk urus izin sertifikasi halal, Presiden menyampaikan sehari karena sudah tidak pas saat ini izin yang membutuhkan waktu berlama-lama.

“Ya, mintanya kita itu. Masak untuk minta izin berminggu-minggu, berbulan-bulan,” pungkas Presiden di akhir wawancara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×