Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) untuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru.
Rencananya, BUMD baru itu diberi nama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) DKI Jakarta. Raperda pembentukan Jamkrida itu sudah diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, latar belakang perlu dibentuknya BUMD ini sejalan dengan banyaknya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi di Jakarta yang mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan.
"Padahal mereka ini berkontribusi dalam perekonomian Jakarta. Secara bisnis, usaha yang mereka jalankan potensial. Namun perbankan enggan memberi pinjaman karena tak ada jaminannya sehingga dibutuhkan perusahaan daerah agar membantu menjamin permodalan mereka," tutur Jokowi, Kamis (24/10).
Jokowi memperkirakan, jika PT Jamkrida DKI Jakarta ini terbentuk, maka pelaku UMKM akan semakin terbantu dan pihak Bank dan non Bank juga tidak risau lagi ketika memberikan pinjaman.
Jokowi mengklaim, pembentukan BUMD anyar ini sudah mendapat dukungan dari banyak pihak terkait penyusunan Raperda ini.
"Menteri Koordinator Perekonomian, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semuanya sudah mendukung pembentukan BUMD ini," katanya.
Ia berharap, setelah Raperda yang berisi 9 Bab dan 18 pasal ini disahkan maka perekonomian DKI Jakarta juga bisa lebih meningkat dengan baik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, Raperda ini sejatinya juga usulan dari DPRD DKI.
Fraksi-fraksi di Parlemen Kebon Sirih bakal memberikan pandangan terkait Raperda ini. "Kita harapkan pembahasannya bisa berlangsung cepat," ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, dengan adanya Jamkrida DKI, kelak pengusaha kecil dapat mengakses modal lebih mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News