kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.296   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.549   58,54   0,78%
  • KOMPAS100 1.074   11,78   1,11%
  • LQ45 797   1,67   0,21%
  • ISSI 255   1,37   0,54%
  • IDX30 411   0,99   0,24%
  • IDXHIDIV20 469   -0,57   -0,12%
  • IDX80 120   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 131   -0,05   -0,04%

Jokowi ajukan kasasi kasus kebakaran hutan, Ketua MA enggan berkomentar


Selasa, 28 Agustus 2018 / 13:29 WIB
Jokowi ajukan kasasi kasus kebakaran hutan, Ketua MA enggan berkomentar
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali enggan mengomentari ikhtiar kasasi Presiden Joko Widodo terkait putusan banding perkara kebakaran hutan di Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Kami tidak bisa menanggapi, karena perkara sedang proses. Kalau tidak salah sudah putus tingkat pertama, dan banding, sekarang mau kasasi. Kami tak bisa memberikan komentar, nanti hakim yang memutuskan," katanya di Gedung MA, Selasa (28/8).

Hatta bilang, komentarnya sebagai pucuk pimpinan lembaga pengadilan di Indonesia dikhawatirkan dapat dipahami sebagai upaya intervensi perkara. Sedangkan dalam memutus perkara, majelis hakim memiliki independensi.

"Jawaban saya takutnya dipahami mengarahkan hakim. Jawaban seperti itu, saya hindari, masalah independensi hakim harus dijunjung tinggi," lanjutnya.

Sementara terkait pengajuan kasasi, Hatta menuturkan, prosesnya masih berada di tahap pranata tata laksana. MA pun belum menunjuk susunan majelis hakim perkara.

Mengingatkan, perkara ini sendiri bermula dari gugatan citizen law suit yang diajukan tujuh orang di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Mereka menggugat, sebab menilai pemerintah gagal memberikan hak kepada masyarakat Kalimantan Tengah terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Pun di Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan tersebut. Atas hal ini Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×