kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jokowi ajukan Budi Gunawan calon kepala BIN


Jumat, 02 September 2016 / 10:51 WIB
Jokowi ajukan Budi Gunawan calon kepala BIN


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat usulan pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dari Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri untuk memimpin BIN menggantikan Sutiyoso. Surat tersebut diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jumat (2/9) pagi.

"Jadi Kepala BIN diusulkan nama baru, yaitu Pak Budi Gunawan. Proses selanjutnya di DPR karena harus ada pertimbangan dari DPR," ujar Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Saat ditanya alasan pergantian, Pratikno mengatakan, langkah itu hanya regenerasi dan tak ada periodesasi yang tegas terkait masa jabatan kepala BIN.

Begitu pula saat ditanya mengapa Budi Gunawan yang diusulkan Jokowi. "Tidak ada pertimbangan tertentu," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin memastikan pihaknya akan segera memproses surat pergantian tersebut. Pimpinan DPR akan menentukan jadwal rapat membahas usulan tersebut dan melimpahkannya ke komisi terkait untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

"Sesuai mitranya, tentu Komisi I akan kami tugaskan," kata Ade.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, kepala BIN diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Untuk mengangkat kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR.

Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon kepala BIN diterima DPR dari Presiden. Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan.

Wacana pergantian kepala BIN mencuat pascaterpilihnya Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebagai Kepala Polri menggantikan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Budi Gunawan pernah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Namun, saat itu sebagai calon Kapolri. Langkah Budi Gunawan menjabat Tribrata 1 terganjal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski DPR tetap menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri dan penetapan tersangka KPK dianggap tidak sah dalam proses praperadilan, Presiden memilih mengangkat Badrodin sebagai Kapolri.

Adapun Sutiyoso sebelumnya menyatakan siap jika dicopot dari jabatannya. Menurut dia, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×