Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono atau Jokdri diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh tim Satgas Antimafia Bola, Jumat (12/4) sore. Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) alias P21 pada Kamis pekan lalu.
"Hari ini, kami sudah menyelesaikan kasus Bapak Jokdri. Kami akan menyerahkan tersangka Jokdri kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Mainhall Polda Metro Jaya, Jumat.
Tim Satgas Antimafia Bola juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya pemotong kertas, mobil, dan laptop. "Barang bukti diserahkan bersama tersangka. Barang bukti sudah kami letakkan dalam kotak," kata Argo.
Mantan Plt Ketua PSSI itu keluar dari ruangan penyidik di lantai dua Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Saat menuju mobil tahanan, Jokdri hanya diam, tak menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus pengaturan skor sepakbola ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu lalu.
Enam tersangka tersebut yakni Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota komite wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Dua orang lainnya yakni Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pertandingan Nurul Safarid.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu. Penetapan itu diawali dengan laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, pada 16 Desember 2018.
Jokdri disebut telah memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga telah dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor. Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Joko Driyono atau Jokdri Diserahkan ke Kejaksaan Agung"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News