kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Johnny G Plate Bersedia Jadi Juctice Collaborator, Mahfud MD: Biar Diurus Kejaksaan


Selasa, 13 Juni 2023 / 15:59 WIB
Johnny G Plate Bersedia Jadi Juctice Collaborator, Mahfud MD: Biar Diurus Kejaksaan
ILUSTRASI. Plt Menkominfo Mahfud MD (kanan)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD merespon Johnny G Plate yang bersedia menjadi Juctice Collaborator pada perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Mahfud mengatakan, terdapat proses dan syarat untuk menjadi juctice collaborator. Dia menyerahkan proses tersebut ke Kejaksaan Agung apabila Johnny G Plate bersedia menjadi juctice collaborator dalam perkara tersebut.

"Itu pasti dipertimbangkan oleh kejaksaan, tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Kominfo, Selasa (13/6).

Baca Juga: Perkara Johnny G Plate Segera Masuk Persidangan

Sebelumnya, Pengaca Johnny G Plate, Achmad Cholidin mengatakan, secara prinsip kliennya siap menjadi juctice collaborator pada perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Terkait dikabulkan atau tidaknya menjadi juctice collaborator, Achmad mengatakan, hal itu akan ditentukan majelis hakim pengadilan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Antara lain, Johnny G Plate (JGP) (mantan) Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Serta tersangka WP (orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Baca Juga: Kejagung Mulai Menyita Aset Johnny G Plate

Adapun, kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 mencapai Rp 8,03 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×